Penghapusan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja
Penghapusan Pasal 155 di Perppu Cipta Kerja | Asmara Dewo, Advokatmanado.com |
Advokatmanado.com-Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menghapus Pasal 155. Padahal bagi buruh yang sedang mengalami proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan sepihak oleh pengusaha itu sangat penting. Pasal 155 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak-hak buruh yang sedang mengalami proses PHK wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Maksud pasal itu adalah misalnya kewajiban memberikan upah, fasilitas, dan lain-lain yang selama ini menjadi hak buruh. Buruh digaji 7 juta oleh pengusaha, maka akan tetap menerima sampai putusan hakim inkracht. Maksud inkracht adalah putusan hakim yang bersifat final, tidak ada lagi perlawanan, seperti banding atau kasasi.
Begitu juga dengan fasilitas buruh, seperti rumah yang selama ini ditempati. Buruh masih berhak tinggal di sana, pengusaha dilarang mengusir paksa buruh dari kediamannya. Atau fasilitas yang digunakan buruh lainnya, seperti kendaraan mobil atau motor.
Lalu setelah penghapusan Pasal 155 dalam Perppu Cipta Kerja ini bagaimana? Jawabannya jelas, Pengusaha bisa semena-mena terhadap buruh, seperti menghentikan gaji, menarik paksa fasilitas perusahaan, dan lain sebagainya. Jika buruh tetap bertahan memakai fasilitas itu bisa saja dipidanakan oleh pengusaha.
Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Asmara Dewo, Advokatmanado.com |
Wah apakah bisa seperti itu? Bisa saja, sebagai contoh buruh sopir perusahaan optik di Yogyakarta di-PHK sepihak oleh bosnya. Tak hanya di-PHK, si buruh tua itu juga dilaporkan oleh pengusaha atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal buruh itu hanya memberitahukan hak normatif buruh ke buruh lainnya di perusahaan tersebut. Tetapi pengusaha malah mempidanakannya.
Memang beda contoh kasus, tetapi kita bisa ambil pelajaran bahwa begitu culasnya pengusaha yang bisa memanfaatkan peluang ingin mempidanakan buruh. Kabar terakhir dari si buruh, memang pidananya tidak berjalan. Nah, jika dikaitkan dengan penghapusan Pasal 155 di atas, hal itu bisa saja terjadi, pengusaha menuduh buruh dengan penyerobotan properti.
Baca juga:
Buruh dalam Bayang-Bayang PHK tanpa Pesangon
Analisis Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Badai PHK Massal, Buruh Bersiap Menghadapi Hal-Hal Terburuk
Awal tahun 2023 saja, perusahaan besar di Indonesia bersiap melakukan badai PHK massal. Seperti laporan CNBC Indonesia bulan lalu, sebanyak 1.600 buruh diminta mundur dari produsen sepatu PT Nikomas Gemilang karena berbagai lonjakan beban biaya.
Hal itu juga terjadi di perusahaan startup, seperti Ruang Guru yang memangkas karyawannya sebanyak 50%.
TaniHub juga mem-PHK buruhnya. Beberapa gudang di Bali dan Bandung telah ditutup oleh perusahaan di bidang agriculture ini.
Selanjutnya Tempo menyebutkan perusahaan dompet digital Linkaja juga memangkas 200 buruhnya dampak dari perampingan perusahaan.
Perusahaan e-commerce JD.ID juga mengabarkan akan menutup permanen pada Maret 2023, sebelumnya telah mem-PHK 200 buruh pada Desember 2022. Perusahaan ini tutup karena sistem perubahan bisnis yang begitu cepat. sederhananya tidak mampu bersaing dengan kompetitor lainnya.
Maka jika buruh itu terpaksa di-PHK sepihak, dan para buruh tidak terima, lalu melakukan upaya penyelesaian sampai di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), maka hak seperti gaji dan fasilitas tidak bisa didapatkan lagi. Karena Pasal 155 telah dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.
Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum
Posting Komentar untuk "Penghapusan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja"