Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sengketa di Bawah 500 Juta, Gugat Sederhana Saja


Ilustrasi gugatan sederhana | Advokatmanado.com

Advokatmanado.com-Di tengah masyarakat seringkali kita jumpai permasalahan perdata yang nilainya di bawah 500 juta rupiah. Misalnya masalah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Sudah diupayakan dengan cara kekeluargaan, komunikasi dengan baik-baik agar hak yang dirugikan bisa terpenuhi. 

Namun, hasilnya tak sesuai diharapkan. Pihak yang merasa dirugikan semakin kecewa karena teguran yang disampaikan tidak digubris. Alhasil, sebagai warga negara yang baik perlu menyelesaikan perkara hukum melalui litigasi dan non litigasi. Dalam hal ini pihak yang dirugikan mencari Kuasa Hukum untuk menyelesaikan perkaranya.

Bicara fakta di lapangan, kadang masyarakat enggan menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya. Hal ini karena jasa hukum dianggap mahal. Selain itu proses peradilan yang membutuhkan waktu lama dan rumit, membuat sebagian masyarakat malas menyelesaikan masalahnya di meja hijau. Tetapi pasca adanya Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, membawa secercah harapan pencari keadilan.

Berdasarkan Pasal 1 Perma No. 4/2019 menjelaskan “Penyelesaian Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.”

Melalui penjelasan di atas jika seseorang mengalami permasalahan perdata dengan nilai objek permasalahannya di bawah 500 juta bisa dilakukan upaya gugatan sederhana. Meski begitu tidak semua masalah perdata bisa dilakukan gugatan sederhana, seperti: 1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya permasalahan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), atau masalah ketenagakerjaan. Dan 2. Sengketa hak atas tanah. Masalah sengketa tanah juga tidak bisa dilakukan upaya Gugatan Sederhana. karena memang sengketa tanah ini dalam hal pembuktiannya membutuhkan waktu yang lama.

Sementara dalam Gugatan Sederhana, selama 25 hari kerja harus ada putusan dari hakim. Nah, jika salah satu pihak merasa keberatan atas putusan, maka punya kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan upaya keberatan. Perlu diingat, Gugatan Sederhana tidak ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, kesempatan yang ada hanya Keberatan atas putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri tersebut.

Selain itu hal terpenting pada Pasal 4 ayat (3) Perma No. 4/2019 “Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.” Selanjut ayat (3a) menegaskan “Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.”

Sebagai contoh, penggugat berada di Kota Gorontalo, sementara Tergugat berada di Kota Manado. Maka Penggugat tidak bisa mengajukan Gugatan Sederhana ke tergugat, kecuali penggugat memberikan kuasa hukum pada wilayah hukum tergugat. 

Maka dengan adanya Gugatan Sederhana ini bisa menyelenggarakan peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum

Posting Komentar untuk "Sengketa di Bawah 500 Juta, Gugat Sederhana Saja"