Keterangan Pelapor Justru Membuka Konteks Konflik Tanah dalam Perkara Surya P. Bawole
![]() |
| Terdakwa Surya P Bawole dalam ruang sidang |
Advokatmanado.com-Persidangan perkara pidana pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan terdakwa Surya Paul Bawole kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Pemeriksaan terhadap TL, selaku saksi pelapor/korban, justru memperlihatkan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan tanah dan kepentingan perusahaan yang telah berlangsung sebelum peristiwa pidana terjadi.
Dalam persidangan,TL mengakui dirinya bukan karyawan PT BMW, tetapi membantu melakukan pengawasan terhadap tanaman kelapa milik perusahaan. Ia juga mengakui menerima insentif sekitar Rp4 juta atas aktivitas tersebut. Selain itu anak TL diberikan pekerjaan menjadi administrasi di PT BMW.
Lebih jauh, TL menerangkan bahwa dirinya berada di lokasi untuk melakukan pengawasan berdasarkan arahan dari bagian legal perusahaan. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa posisi TL dalam konflik tersebut tidak sepenuhnya netral, melainkan memiliki hubungan dengan kepentingan perusahaan.
Tanah Sejak Lama Dikuasai Keluarga Surya
Hal yang lebih penting muncul ketika TL ditanya mengenai sejarah tanah yang menjadi lokasi persoalan.
TL menerangkan bahwa, sepanjang pengetahuannya, tanah tersebut asalnya merupakan milik orang tua Surya dan telah dikuasai keluarga Surya sejak lama.
Namun ketika ditanya apakah pernah melihat sendiri Surya atau orang tuanya menjual tanah tersebut kepada perusahaan, TL menjawab tidak pernah.
TL juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat kuitansi maupun dokumen jual beli tanah. Pengetahuannya mengenai klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli perusahaan berasal dari informasi pihak perusahaan.
Bagi kami, keterangan ini sangat penting. Sebab, dasar pengetahuan pelapor mengenai klaim kepemilikan perusahaan ternyata bukan berasal dari pengalaman langsung melihat transaksi atau dokumen jual beli.
Dengan demikian, persoalan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki atau berhak menguasai tanah tersebut masih merupakan persoalan yang harus diuji secara hukum dan tidak boleh begitu saja dianggap selesai melalui proses pidana.
Konflik Tanah Sudah Ada Sebelum Perkara Pidana
TL juga mengakui mengetahui adanya konflik antara masyarakat dan perusahaan di lokasi tersebut. Namun TL menyatakan tidak memahami seluruh persoalan konflik tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana terhadap Surya tidak muncul dalam ruang kosong. Ada konflik sosial dan persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung sebelumnya.
Karena itu, perkara ini tidak boleh dibaca secara sepotong hanya sebagai persoalan “penamparan terhadap pelapor”. Konteks yang melatarbelakangi peristiwa harus tetap diperiksa secara utuh.
Kesaksian Mengenai Pemukulan Harus Diuji Secara Objektif
![]() |
| Ruang sidang Tirta PN Airmadidi dalam perkara Terdakwa Surya P Bawole | Foto Walhi Sulut |
TL memang menerangkan adanya dugaan pemukulan dan pengejaran. Namun dalam keterangannya, TL juga tidak dapat memastikan adanya orang yang melihat langsung pemukulan tersebut.
TL sempat menyebut saksi lain berada di sekitar lokasi dan dipanggil olehnya. Namun TL tidak dapat memastikan bahwa saksi tersebut benar-benar melihat pemukulan secara langsung.
Demikian pula mengenai luka yang dialaminya. TL menerangkan bahwa kacamatanya rusak atau terlepas. Namun ia tidak dapat memastikan apakah luka pada hidungnya disebabkan oleh pukulan atau pecahan kacamata. Ia juga menerangkan bahwa saat diperiksa di puskesmas, tidak ditemukan pecahan kaca di hidung dan luka tersebut tidak dijahit.
TL juga masih bisa beraktivitas seperti biasa dan dugaan penamparan tersebut tidak membuat cacat permanen pada organ wajah TL.
Fakta tersebut tentu tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana. Namun seluruh keterangan harus diuji secara objektif melalui bukti-bukti lain.
TL juga menerangkan bahwa Surya tidak membawa parang atau senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Jangan Jadikan Perkara Pidana sebagai Jalan Keluar Konflik Tanah
Kami menegaskan bahwa tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Namun, hukum pidana juga tidak boleh digunakan untuk menghilangkan konteks konflik tanah yang menjadi latar belakang sebuah peristiwa.
Jika terdapat perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, maka persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat. Bahkan dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan bahwa persoalan kepemilikan tanah dapat ditempuh melalui jalur hukum, termasuk jalur perdata.
Karena itu, kami memandang terdapat alasan kuat untuk mempertanyakan apakah perkara Surya Paul Bawole benar-benar berdiri sendiri sebagai perkara pidana atau merupakan eskalasi dari konflik penguasaan tanah antara warga dan kepentingan perusahaan.
Hentikan Kriminalisasi Surya Paul Bawole
Keterangan TL sendiri telah membuka sejumlah fakta penting: adanya hubungan dengan kepentingan perusahaan, adanya insentif, adanya arahan dari bagian legal perusahaan, pengakuan bahwa tanah telah lama dikuasai keluarga Surya, serta tidak adanya pengetahuan langsung mengenai transaksi jual beli tanah tersebut.
Atas dasar itu, kami menyerukan kepada aparat penegak hukum dan Majelis Hakim untuk:
1. Menguji seluruh keterangan saksi secara objektif dan berimbang;
2. Membuka konteks konflik tanah yang melatarbelakangi perkara;
3. Menguji dasar klaim kepemilikan perusahaan atas tanah tersebut;
4. Memeriksa bukti objektif mengenai dugaan kekerasan;
5. Menjamin hak Surya Paul Bawole atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Hukum harus mencari keadilan, bukan sekadar mencari terdakwa.
Surya Paul Bawole tidak boleh dilihat semata-mata sebagai seorang terdakwa, tetapi juga harus dilihat dalam konteks konflik sosial dan agraria yang melatarbelakangi perkara ini.
Hormat Kami,
Advokat Terdakwa Surya P Bawole


Posting Komentar untuk "Keterangan Pelapor Justru Membuka Konteks Konflik Tanah dalam Perkara Surya P. Bawole"