Kasus Kekerasan Seksual Menggantung Dua Tahun, Ada Apa Polres Minut?
Advokatmanado.com-Sudah dua tahun berlalu sejak laporan dugaan kekerasan seksual ini dibuat pada 11 Januari 2024. Hingga kini, korban belum memperoleh kepastian hukum yang layak. Saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 14 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sembilan pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dampak yang dialami korban sangat serius, baik secara psikologis maupun sosial. Korban mengalami trauma mendalam, perundungan di lingkungan sekolah, hingga akhirnya terpaksa berhenti sekolah. Selain itu, korban juga harus membesarkan anak yang lahir sebagai akibat dari peristiwa tersebut.
Keterbatasan ekonomi keluarga turut memperberat beban korban. Ia dan keluarganya harus berulang kali datang ke Polres Minahasa Utara untuk memberikan keterangan. Proses yang berlarut-larut membuat penderitaan korban semakin berkepanjangan. Rasa tidak aman juga terus menghantui, mengingat para terlapor masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Demi kenyamanan dan rasa aman, korban bahkan harus berpindah tempat tinggal ke rumah opanya.
Meski telah terjadi pergantian pimpinan di Polres Minahasa Utara dan jajaran Reserse Kriminal selama kurun waktu tersebut, penyelesaian perkara ini belum juga menunjukkan hasil yang tuntas. Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat penanganan perkara kekerasan seksual memerlukan kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban.
Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, pelimpahan atau supervisi dari tingkat yang lebih tinggi dapat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Terjadinya Undue Delay sebagai Pelanggaran terhadap Prinsip HAM
UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara konsisten menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Kewajiban tersebut mencakup perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual serta pencegahan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Dalam praktiknya, korban telah menanti selama dua tahun tanpa kepastian hukum yang memadai. Proses yang berlarut-larut ini menimbulkan kesan belum optimalnya pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Informasi yang kerap disampaikan masih berkisar pada alasan “kurangnya alat bukti” atau “persiapan pelimpahan berkas” tanpa perkembangan yang signifikan. Padahal, dalam perkara kekerasan seksual, Pasal 24 UU TPKS telah memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian.
Situasi ini patut menjadi perhatian bersama, karena penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih progresif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban agar keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar terwujud.
Dari Sembilan Terlapor, Lima Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Dari seluruh terlapor, Polres Minahasa Utara sejauh ini baru menuntaskan lima perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, proses penegakan hukum belum selesai. Masih terdapat empat perkara lain yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan masih berada pada tahap penanganan penyidik.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat lamanya penanganan perkara tersebut. Penundaan yang berlarut-larut berisiko mengurangi efektivitas proses hukum dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, keberadaan para terlapor yang belum diproses tuntas juga menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan lingkungan sekitarnya.
Selama kurun waktu dua tahun, tiga berkas perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara satu berkas disebut dalam persiapan pelimpahan. Informasi ini telah berulang kali diterima tanpa perkembangan yang berarti. Atas lambannya penanganan tersebut, pengaduan masyarakat (dumas) telah disampaikan ke Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri. Namun hingga kini, perkara-perkara tersebut belum juga terselesaikan.
Harapan korban dan keluarga sederhana namun mendasar: agar Polres Minahasa Utara sebagai aparat penegak hukum dapat menuntaskan kewajibannya secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Manado, 19 Februari 2026
Hormat Kami, Penasihat Hukum Korban
Asmara Dewo, S.H.
Emanuella G.A Malonda, S.H.
Febrian Diadon, S.H.
Narahubung: Erika (082291648943)

Posting Komentar untuk "Kasus Kekerasan Seksual Menggantung Dua Tahun, Ada Apa Polres Minut?"