Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berulang Kali Rakyat Mengingatkan, Kekerasan Polisi Terus Berulang

Advokatmanado.com-Kabar duka kembali datang, kali ini dari Indonesia Timur. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah, Aryanto Tawakal (14 tahun), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh seorang anggota Kompi I Batalyon C Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Aryanto saat itu berboncengan sepeda motor bersama kakaknya. Dalam situasi yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan kepada publik, oknum anggota tersebut diduga menghampiri dan memukul korban menggunakan helm. Pukulan keras itu membuat Aryanto terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter di jalan raya.

Akibat kejadian tersebut, Aryanto tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka berat di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu hanya bisa melihat dengan pilu.

Bripda Masias Siahaya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah tindakan tersebut merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang sah dan proporsional, atau justru kekerasan berlebihan yang melampaui batas kewenangan aparat?

Dalam perspektif hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan harus diuji secara objektif di pengadilan. Karena itu, proses penyelidikan dan pembuktian harus dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.


Bukan Sekadar Oknum, Melainkan Masalah Sistemik

Kasus ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan individu. Berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam:
1. Pola rekrutmen dan pendidikan yang belum sepenuhnya menanamkan prinsip hak asasi manusia;
2. Budaya institusi yang masih permisif terhadap kekerasan;
3. Lemahnya pengawasan internal dan eksternal;
4. Minimnya akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan mematikan;

Ketika kekerasan menjadi respons spontan aparat terhadap persoalan di lapangan, itu menandakan kegagalan sistemik dalam membangun profesionalisme dan etika penegakan hukum.

Pola Kekerasan yang Berulang

Kasus Aryanto bukan satu-satunya yang memicu keprihatinan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah peristiwa serupa mencuat ke ruang publik:

1. Affan Kurniawan (21 tahun, Jakarta 2025), pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob;

2. Afif Maulana (13 tahun, Padang, 2024), yang diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal;

3. Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun, Semarang, 2024), pelajar yang tewas akibat tembakan aparat.

Setiap kasus memiliki konteks dan proses hukumnya masing-masing. Namun yang menjadi sorotan publik adalah pola berulang: penggunaan kekuatan oleh aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga, termasuk anak-anak.

Kritik Publik yang Diabaikan

Masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan aktivis hak asasi manusia telah berulang kali menyuarakan evaluasi mendasar terhadap institusi kepolisian. Namun, respons yang terlihat sering kali bersifat reaktif dan administratif, bukan reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan.

Negara seharusnya memastikan bahwa:

1. Setiap dugaan kekerasan aparat diperiksa secara independen;
2. Korban dan keluarga memperoleh keadilan;
3. Reformasi kelembagaan dilakukan secara nyata, bukan sekadar retorika

Ketika kritik publik diabaikan, yang lahir adalah ketidakpercayaan. Dan ketika ketidakpercayaan terus membesar, legitimasi institusi penegak hukum ikut tergerus.

Penulis: Asmara Dewo



Posting Komentar untuk "Berulang Kali Rakyat Mengingatkan, Kekerasan Polisi Terus Berulang"