Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Kasus Sebelumnya: Negara yang Selalu Gagal Mengungkap Tokoh Intelektual Kejahatan

Andrie Yunus | Foto diolah dari Humas MK

Advokatmanado.comBerita pilu dan bengis kemarin menyentak publik. Hati kita terenyuh sekaligus bertanya: bagaimana mungkin di zaman sekarang masih ada manusia yang melakukan kekejaman seperti itu?

Korban dalam peristiwa ini, Andrie Yunus, bukanlah seorang kriminal, bukan koruptor, bukan perusak lingkungan, bukan pula pelaku kekerasan seksual atau kejahatan kemanusiaan. Ia adalah seorang aktivis kemanusiaan. Sehari-hari ia bekerja mengadvokasi korban pelanggaran HAM melalui KontraS.

KontraS sendiri adalah organisasi yang telah teruji selama hampir tiga dekade. Lembaga ini didirikan atas inisiatif Munir Said Thalib, salah satu tokoh paling penting dalam perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.

Publik juga mengetahui bahwa Munir meninggal diracun dalam perjalanan udara dari Indonesia menuju Belanda pada tahun 2004. Saat itu ia aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM berat: penculikan aktivis 1997–1998, kekerasan militer di Timor Timur, serta reformasi militer dan isu impunitas.

Namun hingga kini, pengungkapan kasus pembunuhan Munir berhenti pada tingkat pelaku lapangan. Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman kepada Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai eksekutor. Negara tidak pernah benar-benar mampu, atau mungkin tidak sungguh-sungguh ingin mengungkap siapa tokoh intelektual di balik pembunuhan tersebut.

KontraS dan Sejarah Mengganggu Kekuasaan

Konon, huruf “S” di belakang nama KontraS sering diplesetkan sebagai sindiran terhadap Soeharto. Pada masa Orde Baru, rezim yang berkuasa sejak 1966 dikenal menggunakan berbagai cara licik dan brutal untuk mempertahankan kekuasaan: penculikan, pembunuhan, dan pembungkaman terhadap suara kritis.

Di tengah situasi itu, KontraS lahir sebagai salah satu organisasi yang berani membuka berbagai kejahatan negara, termasuk dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan unsur militer.

Salah satu kerja-kerja KontraS pada dasarnya hadir sebagai pengingat agar militer tetap berada dalam garis komando konstitusionalnya: menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan menjadi alat politik kekuasaan, alat kepentingan ekonomi kelompok tertentu, atau bahkan alat kepentingan seorang presiden.

Namun upaya semacam itu sering kali dianggap “mengganggu” oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati kekuasaan dan privilese institusional.

Kejahatan Terorganisir

Dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, tentu terlalu buru-buru jika langsung menuduh siapa tokoh intelektual di baliknya. Namun publik juga berhak mempertanyakan dan mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap pelaku secara tuntas, baik eksekutor maupun pihak yang memerintahkannya.

Orang-orang yang mengenal Andrie menggambarkannya sebagai sosok yang baik dan sederhana. Karena itu, kecil kemungkinan serangan brutal seperti penyiraman cairan korosif ini dipicu oleh persoalan pribadi atau dendam personal.

Apalagi, menurut berbagai informasi yang beredar, Andrie termasuk salah satu dari tujuh aktivis yang diduga menjadi target. Ia sebelumnya telah menerima berbagai bentuk intimidasi: ancaman, pembuntutan, hingga akhirnya berujung pada serangan tersebut.

Karena itu, peristiwa ini sulit dilihat sebagai sekadar kejahatan biasa seperti penganiayaan atau perampokan. Polanya lebih menyerupai kejahatan terorganisir, sebuah tindakan yang bertujuan menciptakan efek teror.

Teror terhadap aktivis HAM pada dasarnya adalah pesan politik: jangan terlalu jauh mengusik institusi yang sedang berkuasa. Jangan terlalu berani mengkritik kekuatan yang memiliki sumber daya dan pengaruh besar.

Perspektif Kriminologi

Kriminolog klasik Edwin H. Sutherland menjelaskan bahwa banyak kejahatan serius sebenarnya merupakan bagian dari struktur kejahatan yang lebih besar. Pelaku lapangan sering kali hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih kompleks.

Dalam kerangka ini, dua orang yang mengendarai sepeda motor dan menyiramkan cairan korosif hanyalah aktor operasional. Pertanyaan kriminologis yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memiliki motif dan kapasitas untuk memerintahkan serangan tersebut?

Di sinilah analisis tentang aktor intelektual menjadi penting. Dalam banyak kasus kekerasan politik di berbagai negara, pelaku langsung sering kali mudah ditemukan, tetapi aktor yang merancang atau menginisiasi serangan berada jauh dari lokasi kejadian. Mereka beroperasi dalam ruang yang lebih aman, baik secara politik, ekonomi, maupun hukum.

Aktivisme Andrie Yunus

Andrie Yunus dikenal aktif mengadvokasi korban kekerasan dalam berbagai aksi demonstrasi, termasuk penanganan represif aparat terhadap demonstran pada Agustus 2025..

Ia juga terlibat aktif mengkritik dan menolak revisi Undang-Undang TNI. Bahkan bersama sejumlah rekannya, Andrie pernah menerobos rapat pembahasan revisi UU tersebut yang digelar tertutup di Fairmont Jakarta.

Tidak hanya itu, Andrie juga hadir sebagai saksi dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada malam sebelum serangan terjadi, Andrie bahkan baru saja menyelesaikan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Negara yang Selalu Gagal

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa negara sering gagal belajar dari kasus serupa. Pada tahun 2017, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, disiram air keras sepulang dari salat Subuh. Pelaku yang kemudian ditangkap adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua polisi aktif yang mengaku memiliki motif dendam pribadi terhadap Novel.

Namun publik tidak begitu saja percaya pada narasi tersebut. Saat serangan terjadi, Novel sedang menangani kasus korupsi besar proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bernilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Ia juga terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, kasus yang memicu ketegangan besar antara Polri dan KPK.

Seperti halnya kasus pembunuhan Munir, publik menilai bahwa pengungkapan kasus Novel berhenti pada pelaku lapangan. Hingga kini, siapa tokoh intelektual di balik serangan tersebut tidak pernah benar-benar terungkap.

Akibatnya, pola yang sama terus berulang: pelaku lapangan dihukum, sementara aktor utama tetap berada di wilayah aman. Waktu berlalu, publik perlahan melupakan, sementara korban dan keluarganya menanggung trauma berkepanjangan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Pertanyaan besar kini muncul: apakah kasus Andrie Yunus akan mengalami nasib yang sama? Eksekutor mungkin saja ditangkap karena tekanan publik yang kuat. Namun apakah negara memiliki keberanian untuk menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan? Jika pola impunitas ini terus berulang, lalu untuk apa bangsa ini terus menyebut dirinya sebagai negara hukum?

Atau jangan-jangan kita terlalu naif berharap kepada para pengurus negara yang sejak awal justru berada dalam lingkaran kekuasaan yang penuh kepentingan dan masalah? Di tengah keraguan itu, para pengamat sering mengajukan pertanyaan klasik dalam analisis politik: siapa yang paling diuntungkan dari sebuah kejahatan ini?

Sebagian orang mungkin mengetahui jawabannya. Tetapi rasa takut sering kali membuat kebenaran berhenti di dalam kepala, tidak pernah sampai ke ruang publik. Meski demikian, Pramoedya Ananta Toer pernah mengingatkan: “Keberanian itu harus dilatih. Kalau tidak dilatih, orang akan terbiasa takut.”

Penulis: Asmara Dewo

Posting Komentar untuk "Dari Kasus Sebelumnya: Negara yang Selalu Gagal Mengungkap Tokoh Intelektual Kejahatan"