Perkara Kekerasan Seksual di MTS Tateli Dua Berkekuatan Hukum Tetap: Korban Peroleh Restitusi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara
Advokatmanado.com-Setelah melalui perjalanan panjang dalam penanganan perkara kekerasan seksual di MTS Tateli Dua, akhirnya korban mendapatkan secercah keadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado tetap menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15.599.000. Meskipun demikian, hakim menghapus pidana denda karena adanya perubahan penerapan hukum yang menyesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Kami juga memperoleh informasi bahwa kuasa hukum pelaku menyatakan kesediaannya untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban. Tentu saja, ini merupakan kabar baik, bukan hanya bagi korban yang kami dampingi, tetapi juga bagi seluruh korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara. Putusan ini menunjukkan bahwa hak korban atas restitusi mulai diterapkan dan semakin mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (Kejari Manado, PN Manado, dan PT Manado) di Nyiur Melambai.
Perkembangan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat diraih melalui perjuangan bersama. Keadilan tidak datang dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan melalui keberanian korban, kerja pendampingan, solidaritas masyarakat, serta komitmen aparat penegak hukum yang berpihak pada pemenuhan hak-hak korban.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kawan-kawan media, jaringan masyarakat sipil di Sulawesi Utara maupun tingkat nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sejak awal mengawal dan mengangkat kasus ini hingga putusan sampai sekarang. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukanlah perjuangan individu, melainkan tanggung jawab bersama.
Kita perlu menyadari bahwa kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan antara pelaku dan korban. Fenomena ini merupakan persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, di era digital saat ini, kekerasan seksual berbasis elektronik berkembang dengan dampak yang tidak kalah serius. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kekerasan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari budaya patriarki yang menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Dalam kondisi relasi yang timpang, pelaku lebih mudah memanfaatkan posisi dan kekuasaannya untuk menjadikan korban sebagai objek kekerasan. Di sisi lain, logika komodifikasi yang berkembang dalam sistem kapitalisme sering kali memperburuk situasi korban, ketika nilai kemanusiaan dikalahkan oleh pertimbangan materi dan kepentingan pragmatis.
Tidak jarang kasus kekerasan seksual didorong untuk diselesaikan melalui "perdamaian", seolah-olah persoalan dapat selesai hanya dengan sejumlah uang, tanpa memperhatikan keadilan dan pemulihan korban.
Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang merupakan instrumen hukum penting dan progresif. UU ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang hak-haknya harus dipenuhi, termasuk hak atas restitusi, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
Karena itu, tugas kita bersama adalah terus membumikan penerapan UU TPKS dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab bersama, agar keluarga, sahabat, dan orang-orang yang kita cintai dapat terhindar dari ancaman kekerasan seksual yang semakin meluas.
Hidup rakyat!
Hidup korban!
Hidup perempuan yang melawan!
Minahasa, 4 Juni 2026
Hormat kami, Kuasa Hukum Korban
Asmara Dewo, S.H.
Febrian Diadon, S.H.
Refly Sanggel

Posting Komentar untuk "Perkara Kekerasan Seksual di MTS Tateli Dua Berkekuatan Hukum Tetap: Korban Peroleh Restitusi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara"