Barangsiapa yang Menjadi Korban, Maka Rebutlah Keadilan!
![]() |
| Ilustrasi demonstrasi | Foto Unsplahs |
Advokatmanado.com-Kami mengadvokasi dengan pengalaman yang mungkin belum panjang. Namun, kami memahami satu hal paling mendasar: hukum tidak pernah berdiri sendiri. Sistem hukum yang busuk lahir dari politik yang buruk. Setiap peristiwa hukum tidak muncul begitu saja; selalu ada latar belakang besar di belakangnya, narasi yang kuat, status quo yang mengakar, dari tingkat akar rumput hingga ke pusat kekuasaan.
Karena itu, terlalu naif jika melihat suatu perkara hanya dari sudut pandang hukum semata. Kami memandangnya dari berbagai sisi: politik, sosial, budaya, ekonomi, agama, hingga adat. Semua perspektif itu penting untuk memperkuat advokasi. Jika hanya bertumpu pada hukum, apalagi di tengah rusaknya moral aparat negara, maka keadilan akan sangat sulit dicapai.
Tidak percaya? Kami beri dua contoh konkret dari pengalaman advokasi kami.
Pertama, kasus penggusuran di Pondol Keraton, Manado. Dari 17 rumah yang digusur, terdapat tiga rumah yang bahkan tidak masuk sebagai subjek hukum dan tidak tercantum dalam daftar eksekusi. Namun tetap saja, rumah-rumah tersebut digusur oleh Pengadilan Negeri Manado. Pola ini, tanpa ragu, kami sebut sebagai praktik “hukum rimba”.
Sampai hari ini, kami tidak menemukan dasar hukum yang membenarkan penggusuran tanpa proses peradilan. Namun, pengadilan berdalih bahwa rumah-rumah tersebut berada dalam objek sengketa. Jika keberatan, silahkan menggugat kembali. Pernyataan ini disampaikan oleh juru sita dengan nada yang lebih mencerminkan logika kekuasaan daripada logika hukum.
Mestinya Pengadilan Negeri Manado menerapkan prinsip-prinsip hukum yang fundamental, yaitu due process of law, yang mengharuskan setiap tindakan dilakukan melalui prosedur hukum yang sah; asas kepastian hukum, yang mensyaratkan bahwa objek eksekusi harus jelas, pasti, dan sesuai dengan amar putusan; serta prinsip ultra petita, yang melarang tindakan melampaui apa yang telah diputuskan, sehingga tidak dibenarkan mengeksekusi objek yang tidak tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial yang sah dan terhadap objek yang jelas sebagaimana tersurat dalam amar putusan. Eksekusi yang dilakukan tanpa dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhadap objek yang tidak jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum acara perdata dan dapat dinyatakan tidak sah.
Atas tindak hukum rimba tersebut, kami kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami menduga adanya pelanggaran kode etik hakim. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, kami justru menerima jawaban normatif yang seragam: “bukan wewenang kami.” Sebuah respons yang terdengar formal, tetapi kosong secara substansi.
Kasus kedua adalah kekerasan seksual yang semakin marak. Alih-alih memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban, aparat penegak hukum justru sering mengabaikan laporan, sebagaimana kasus yang telah dilaporkan pada 2024 di Polresta Manado dan Polres Minahasa Utara. Penanganan baru terlihat berjalan ketika kasus sudah viral di media sosial atau ada Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Alasannya klasik: kurang alat bukti. Padahal, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, aparat seharusnya memiliki kewajiban untuk menggali dan mengembangkan alat bukti tersebut. Terlebih lagi alat bukti dalam kasus kekerasan seksual telah diperluas sebagaimana Pasal 24 UU TPKS. Namun dalam praktiknya, argumentasi hukum sering kali digantikan oleh dalih-dalih yang tidak substansial. Pada titik tertentu, berdebat hukum dengan model seperti ini justru lebih banyak mudarat daripada manfaat.
Ketika kasus-kasus tersebut mandek, kami tidak tinggal diam. Bersama korban, kami mengangkat isu ini ke ruang publik, termasuk melalui media sosial dan jaringan gerakan. Hasilnya, kasus menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas.
Seperti yang sudah bisa ditebak, aparat kemudian bergerak cepat. Telepon datang silih berganti, dengan berbagai penjelasan dan pembelaan. Bahkan, muncul pertanyaan menggelitik: mengapa tidak ada “apresiasi” kepada aparat, dan mengapa narasi yang dibangun justru dianggap menyudutkan?
Ironis, tetapi itulah realitas yang kami hadapi sehari-hari.
Sepanjang proses advokasi, kami tidak pernah bekerja secara reaktif atau melompat-lompat. Kami mengikuti tahapan yang sistematis, dimulai dari langkah paling dasar hingga meningkatkan eskalasi ketika ada indikasi kasus sengaja diabaikan atau “dikubur”. Setiap langkah yang kami ambil kami pertanggungjawabkan, baik secara hukum, kepada klien, kepada jejaring, maupun kepada publik.
Dari pengalaman tersebut, kami sampai pada satu refleksi penting: mengandalkan penasihat hukum saja tidak cukup. Sistem hukum yang ada terlalu kuat jika dihadapi hanya oleh segelintir orang. Ia memiliki sumber daya, peralatan, jaringan, dan kekuasaan yang jauh lebih besar.
Karena itu, korban perlu memahami bagaimana sistem hukum bekerja. Tanpa pemahaman itu, harapan terhadap keadilan akan mudah berubah menjadi kekecewaan. Sistem hukum kita saat ini tidak cukup sehat untuk dihadapi dengan kepolosan.
Masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan berhak untuk turun ke jalan. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta dipertegas dalam Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998.
Dalam konteks korban kekerasan seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memberikan perlindungan, termasuk dari bentuk kriminalisasi atas laporan atau kesaksian yang diberikan dalam upaya mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat, baik melalui advokasi maupun aksi di ruang publik, merupakan bagian yang sah dalam memperjuangkan keadilan.
Jika keadilan tidak kunjung datang, maka korban tidak bisa hanya menunggu. Korban harus terlibat aktif dalam advokasi, bisa turun ke ruang publik, membangun solidaritas, dan, jika perlu, melakukan aksi bersama di titik-titik strategis. Konsolidasi antar korban juga menjadi penting untuk memperkuat posisi dan suara.
Korban dan keluarganya tidak bisa hanya berpangku tangan sambil bertanya, “Bagaimana kasus saya?” tanpa mau bergerak bersama. Dalam kondisi seperti ini, keadilan bukan sesuatu yang bisa ditunggu.
Ia harus direbut. Karena dalam sistem yang rusak, menunggu keadilan sering kali berarti mengubur keadilan itu sendiri
Penulis: Asmara Dewo

Posting Komentar untuk "Barangsiapa yang Menjadi Korban, Maka Rebutlah Keadilan!"