Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penahanan di Minahasa Utara: Penyidikan atau Pemenuhan Order Kekuasaan?
![]() |
| Surya Paul Bawole saat ini mendekam di Rutan Polres Minahasa Utara |
· Prolog
Di balik kemegahan dan keangkuhan-investasi bangunan hotel, – menurut info akan dikelola MARRIOT HOTEL perusahaan raksasa asal USA, – menjulang tinggi menerobos dan menantang angkasa di pantai Desa Paputungan Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara tersebut, hanya sedikit publik tahu, pembebasan tanahnya masih sangat bermasalah hukum, diwarnai kriminalisasi warga, jebakan korupsi dalam membuat kaburnya hak pasini oleh pemerintah daerah yang dibingkai sertifikat buatan BPN menjadi hukum formal yang patut dibedah forensik demi diksi yang sering digunakan koruptor-hukum dalam menipu warga kecil yaitu keadilan, kebenaran dan privilege investasi-tai-kucing. Maka menjadi patut ditelisik access to justice dari perspektif korban.
Advokatmanado.com—Hanya sedikit publik Sulawesi Utara yang tahu, permasalahan tanah hotel keren dan megah tersebut tidak pernah diselesaikan secara baik-baik dan tuntas oleh perusahaan yang bernama PT Bhineka Manca Wisata (PT BMW). Sejak awal 1990-an hingga saat ini, tidak satupun sengketa keperdataan diajukan PT BMW ke Pengadilan. Malah yang tampak beberapa fenomena unik dalam rangkaian penaklukan protes dan simsalabim perubahan hak tanah petani dan nelayan kecil seperti lobby-lobby aktor wartawan, politisi dan pejabat pokrol bambu. Lalu, dalam setiap menajamnya konflik hak tanah seperti protes massa (warga) seketika muncul pasukan besar Kepolisian Negara yang diback up TNI AD.
Kemudian 1-2 warga perlawanan ditangkap, diproses hukum dan dipenjara! Sebaliknya, laporan-laporan pidana dari masyarakat, sepanjang terkait dengan kepentingan PT BMW, setelah diterima oleh Kepolisian Minahasa Utara, tak satupun disidik, rasanya hanya masuk kotak sampah, sebuah wadah yang penuh tangisan, caci-maki orang tertindas atau bahkan doa-doa kutukan. Itu semua ditukar dengan dada terbusung pejabat pemerintah daerah dengan membanggakan kemajuan investasi, walaupun penuh sumpah serapah dari korban orang-orang kecil.
Berdasarkan catatan YSNM sesuai pemetaan tahun 2019, terdapat 131 persoalan pembebasan bidang tanah yang dikeluhkan warga Desa Paputungan, Desa Jayakarsa, dan Desa Tanah Putih. Beberapa diantaranya telah diadili pengadilan yang malah terperangkap dalam praktek jual beli putusan di wilayah peradilan. Namun umumnya masalah masih terpendam, atau terjebak sikap kepala desa yang diduga korup dalam membuat kaburnya hak pasini versus sertifikat buatan BPN dalam hukum formal yang patut diselidiki lebih mendalam.
Contoh yang tak mudah dilupakan pada awal tahun 2019, puluhan warga desa Paputungan memprotes tindakan main hakim sendiri Perusahaan (PT BMW) berdasar Sertifikat Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah milik seorang janda tua bernama Lertji Kalangkahan. Alat berat Excavator dengan pengawalan ratusan aparat Polri dari Polres Minahasa Utara yang diback up oleh TNI dari Kodim 1310 Bitung, main gusur tanah milik warga ibu janda tua tersebut. Puluhan warga Desa Paputungan protes keras, menghalang-halangi alat berat, dan terjadi adu mulut yang sengit dengan karyawan PT BMW. Hasilnya, 3 Warga Desa Paputungan diproses oleh Polres Minahasa Utara dengan Pasal 335 KUHP: pasal yang dikenal sebagai “pasalnya-polisi” dalam KUHP lama.
Pun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-X/2013 tanggal 23 Mei 2017 yang me-review pasal tersebut dengan menyatakan “perbuatan-tidak-menyenangkan” tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak disertai ancaman kekerasan. Lalu pada insiden di awal 2019 tersebut, siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman kekerasan berfasilitas negara pula bagi yang melawan akan dipenjara. Apakah warga yang memprotes ataukah PT BMW yang main gusur dikawal polisi dan tentara yang siap menindak? Bukankah tatkala konflik perdata belum ada putusan pengadilan, tindakan main hakim sendiri dengan merusak dan menghancur-leburkan harta milik orang lain merupakan perbuatan yang paling tidak menyenangkan di dunia, ditambah pula disertai ancaman kekerasan alat negara aparat penegak hukum dan tentara pula.
Jika logikanya diluruskan secara jujur, persoalannya menjadi siapa mengancam siapa. Apakah warga berani dan mampu mengancam APH dan tentara yang siaga menindak? Penerapan pasal 335 tersebut tentu saja tidak masuk akal bagai warga karena yang melakukan tindak pidana tersebut adalah korporasi, tetapi faktanya, 3 warga desa Paputungan ditangkap, ditahan, dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan penjara. Salah satu warga yang dikriminalisasi adalah SURYA BAWOLE, warga desa Paputungan tokoh perlawanan dari Forum Keadilan Agraria.
· PRAPERADILAN 19 Juni 2026
Kenyataannya, konflik agraria tetap berlangsung. Pun Jokowi ketika menjabat Presiden telah meninjau demi legitimasi politik dan bisnis. Pun Bupati bolak-balik membanggakan diri demi porto folio investasi. Pun banyak lidah bahwahannya telah tipis menjilat atasan. Pun atau apapun effort dan alasannya, konflik tersebut adalah api dalam sekam. Sewaktu-waktu api akan membesar, dan pola kekerasan akan meresistensi namun masalah tidak akan selesai. Dendam akan tereskalasi turun temurun mengikuti umur hotel tersebut.
Warga telah terdesak oleh eliminasi kerakusan konsep investasi. Mereka disuruh antri menjadi babu di perusahaan yang mengkolonisasi mereka, terjepit di antara ikut serta mengais remah-remah manisnya domino effect investasi pariwisata yang rapuh, sebagai orang-orang miskin ekstrim dalam negara yang mengabaikan unsur kemanusiaan pasal 34 konstitusinya sendiri.
Pada awal Mei 2026, timbul insiden kecil berasal dari kegelisahan panjang dilanggarnya prinsip hukum yang dikenal sebagai equality before the law, setiap orang sama di mata hukum.
A. Kronologi
1 minggu sebelum 5 Mei 2026, seorang lelaki bernama TL memimpin sekelompok pekerjanya dalan memanen buah kelapa di kebun milik Surya Bawole dengan alasan tanah tempat berdirinya tanaman kelapa tersebut milik PT BMW. Menurut Surya Bawole, itu adalah tindak pidana pencurian. Karena pun kepemilikan tanah masih bermasalah, tapi tanaman itu hasil dari penanamannya sendiri. Itu mutlak miliknya yang dilindungi Pasal 570 KUH Perdata, berdasarkan asas horisontal dalam hukum pertanahan (UUPA). Sebab memang PT BMW tidak pernah menanam satupun tanaman kelapa.
5 Mei 2026 sekitar jam 07.30 WITA, persoalannya berlanjut. Ketika Para Pekerja dari Surya Bawole akan memanen kelapa di atas tanahnya, si TL yang mengaku sebagai karyawan PT BMW tiba-tiba muncul dan dengan keras dan tegas melarang kegiatan panen kelapa dengan alasan tanah milik PT BMW.
Masih di tanggal 5 Mei 2026, setengah jam setelah pelarangan di kebun milik Surya Bawole (sekitar jam 08.00 Wita), pelaku pelarangan si TL, secara kebetulan di jalan kampung Desa Paputungan, berpapasan dengan Surya Bawole. Terjadi adu mulut sengit antara keduanya. Lalu Surya Bawole menampar wajah TL.
Masih di tanggal 5 Mei 2026, TL melaporkan ke Polsek Likupang yang berjarak sekitar 20 kilometer dari TKP sebagai korban penganiayaan dengan Terlapor Surya Bawole sesuai Laporan Polisi No. LP/41/V/2026/SPKT/Polesk Likupang/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 5 Mei 2026.
Dari peristiwa penamparan wajah karyawan PT BMW pada tanggal yang sama yaitu 5 Mei 2026, Penyidik langsung membuat SPRINDIK tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara menerbitkan SPDP, yakni Surat Perintah Penyidikan no. SP.Sidik/8/V/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026, dan SPDP No. B/SPDP/Reskrim/Polsek Likupang/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 5 Mei 2026:
- tanpa melakukan PENYELIDIKAN,
- tanpa melakukan pengujian melalui forum Gelar Perkara, dan
- tanpa visum et repertum;
B. Penyidikan salah menetapkan Pasal KUHP.
Salah satu syarat utama dari Pasal 466 ayat (1) tentang Penganiayaan adalah visum et repertum sebagai bukti yang membuktikan adanya luka atau cedera yang membuat korban sakit atau tidak dapat menjalankan kegiatan mata pencahariannya.
Dikesampingkannya proses PENYELIDIKAN, lalu menetapkan status laporan polisi (LP) menjadi PENYIDIKAN dengan tuduhan Pasal 466 ayat (1) KUHP, tanpa visum et repertum, nyata-nyata mengesampingkan prinsip kecermatan, kehati-hatian dan prinsip profesionalitas kepolisian. Singkatnya, tanpa alat bukti visum membuktikan tentang tindak pidana penamparan wajah PT BMW eh, penamparan wajah karyawan PT BMW sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur Pasal 466 ayat (1) KUHP, justru merupakan pernyataan tidak terpenuhinya syarat hukum mengenai kualifikasi pasal 466 ayat (1) KUHP itu sendiri.
Lalu bagaimanakah sesungguhnya tindakan penamparan wajah karyawan PT BMW yang telah diakui oleh si Tersangka harus dikenai pasal pidana? Berdasar KUHP, tindak pidananya terkualifikasi sebagai tindak pidana ringan yang diatur Pasal 471 KUHP, bukan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Hal ini menegaskan bahwa Penyidik Kepolisian Sektor Likupang benar tidak professional, tidak proporsional, dan tidak akuntabel (tidak dapat dipercaya oleh rakyat), serta tidak menerapkan asas kehati-hatian, dan mengesampingkan asas kecermatan, lalu salah menetapkan pasal KUHP untuk disangkakan kepada Terlapor Surya Bawole.
C. Tidak Terpenuhinya Syarat KUHAP tentang Minimal 2 (dua) alat bukti
Tanggal 8 Mei 2026, 3 hari setelah penamparan, Surya Bawole mendatangi Kantor Polsek Likupang untuk memenuhi panggilan sekaligus bermaksud melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan TL. Hari itu juga Surya Bawole ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 466 ayat (1) KUHP, dan langsung ditangkap di ruang Penyidik, lalu ditahan di Rutan Polres Minahasa Utara. Sayangnya, sebelumnya Penyidik tidak memeriksa saksi mata yang berada di TKP. Sehingga jika ada saksi lain yang diperiksa dan dijadikan alat bukti sebagai saksi sebagaimana dimaksud KUHAP, maka dapat dipastikan kesaksian saksi-saksi tersebut patut diragukan atau patut diduga sebagai saksi palsu.
Tanpa adanya visum et repertum, tanpa barang bukti berupa alat yang digunakan untuk menganiaya dalam syarat pasal 466 ayat (1) KUHP, dan tanpa saksi mata yang memenuhi syarat Saksi yang diatur KUHAP, maka alat bukti yang menjadi dasar Penyidik hanyalah keterangan Saksi Korban. Menurut doktrin hukum, unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi), Penyidik hanya bermodalkan 1 (satu) bukti, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 28 dan 32, Pasal 60 ayat (1), pasal 94, dan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mewajibkan untuk Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan harus didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti, telah dilanggar oleh Penyidik Kepolisian dalam proses penegakan hukum ini.
Singkatnya, berdasarkan perspektif Pasal 466 ayat (1) KUHP Tindakan penamparan wajah PT BMW eh wajah karyawan PT BMW oleh Surya Bawole justru menunjukkan dan membuktikan bahwa tidak ada atau tidak terjadi tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
D. Penyidikan Melanggar Prinsip Presumption of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah)
Dari uraian di atas, haruslah dimaknai bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan tanpa 2 (dua) alat bukti, secara nyata telah membuktikan bahwa Pasal 91 KUHAP telah dilanggar oleh Penyidik, dengan melanggar larangan Pasal 91 KUHAP yang berbunyi: Dalam menetapkan tersangka DILARANG melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Atau tegasnya, secara bertentangan dengan hukum, Penyidik Kepolisian Sektor Likupang telah memanfaatkan Laporan Polisi dari TL semata-mata ditujukan untuk menghukum Terlapor Surya Bawole sejak tingkat Penyidikan. Hal ini menimbulkan kepatutan untuk diduga keras Penyidikan tersebut dilakukan untuk maksud dan tujuan lain dari kewenangan Penyidik Kepolisian yang diberikan negara kepadanya, alias abuse of power. Penyalahgunaan wewenang untuk hal lain di luar penegakan hukum dan keadilan.
E. Penyidikan Melanggar Prinsip Equality Before the Law (Hak Tersangka untuk mengajukan Laporan Pencurian)
Ketika memenuhi panggilan Penyidik pada tanggal 8 Mei 2026, Surya Bawole yang akan melaporkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh TL, Penyidik tidak memberi peluang untuk melaporkan malah langsung menangkap dan menahan Surya Bawole. Prinsip hukum tentang Tersangka dengan Saksi Korban memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan tindak pidana (equality before the law), telah dikesampingkan secara arogan dan vulgar.
F. Penyidikan Melanggar Hak-Hak Tersangka
Pada faktanya, melalui menggunakan metode good cop dan bad cop, Surya Bawole sebagai Tersangka merasa “ditipu” oleh Penyidik agar tidak menggunakan haknya didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum ketika diperiksa untuk ditetapkan sebagai Tersangka. Dan Penyidik leluasa menangkap dan menahan Surya Bawole.
· Pelanggaran Penyidikan
Secara logika dan nalar sebagai akal sehat manusia yang paham univesalitas prinsip causa prima, untuk disimpulkan pada dugaan kuat tentang adanya kepentingan lain di luar kepentingan keadilan yang melatar belakangi dan memotivasi penyidikan penuh dengan pelanggaran hukum ini. Tampak seolah-olah penegakan hukum telah turun derajat serendah-rendahnya ke arah primitif penegakan hukum yang menimbulkan sangkaan baru bahwa Penyidikan itu semata-mata berdasarkan pesanan pihak ketiga, ibarat memesan ‘kukis-brudel’ (by order), untuk menghukum Terlapor sejak diterimanya Laporan Polisi berupa perampasan kemerdekaan, dst.
Dan buruknya, modus operandi praktek begini, biasanya diatur pula di tingkat penuntutan dan peradilannya. Tentu kita semua sebagai rakyat Indonesia tidak sudi melihat dan tidak sudi membiarkan praktek begini masih dilangsungkan di negara ini. Apabila praktek begini masih dibiarkan, siapa korban-korban berikutnya?
Maka, dengan instrumen hukum yang diberikan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Tim Hukum telah mengajukan Praperadilan yang diregistrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 02/Pid.Pra/2026/PN.Arm tertanggal 19 Juni 2026, guna menguji upaya paksa Penyidik Kepolisian RI berupa keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan. Dengan harapan PN Airmadidi akan mengadilinya secara objektif hukum dan keadilan.
· Epilog
Di balik kemegahan dan keangkuhan-investasi bangunan hotel, – menurut info akan dikelola MARRIOT HOTEL perusahaan raksasa asal USA, – menjulang tinggi menerobos dan menantang angkasa di pantai Desa Paputungan Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara tersebut, publik perlu tahu, pembebasan tanahnya masih sangat bermasalah hukum, pun diwarnai kriminalisasi warga, jebakan korupsi dalam membuat kaburnya hak pasini dan sertifikat buatan BPN menjadi hukum formal ada banyak caci maki, sumpah serapah dan kutukan orang-orang kecil yang tampaknya tak akan berhenti berjuang, tak akan berhenti menggugat di Pengadilan resmi maupu di Pengadilan Rakyat. Untuk dibuktikan, siapa yang abadi di negara ini, apakah rakyat semiskin apapun ataukah investor yang tidak disenangi rakyat kecil.
Manado, 22 Juni 2026.
Revkots, Koordinator Tim Hukum.

Posting Komentar untuk "Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penahanan di Minahasa Utara: Penyidikan atau Pemenuhan Order Kekuasaan?"