Mereka “Dipaksa” Negara untuk Percaya Hukum dan Keadilan
| Ilustrasi |
Di ruang-ruang diskusi organisasi dan lembaga berpelat kuning, Hari Perempuan Internasional selalu menjadi “pembahasan serius”. Banyak pihak tidak ingin ketinggalan momentum tersebut. Seolah-olah jika tidak ikut merayakannya—minimal dengan menaikkan poster atau membuat flyer di media sosial, eksistensi mereka akan tergerus oleh dinamika sosial yang terus berubah.
Berbagai slogan pun kembali diangkat: “Perempuan yang Melawan”, “Kesetaraan Gender”, “Emansipasi Perempuan”, “Perempuan Berdaya”, “Kepemimpinan Perempuan”, “Kebebasan Perempuan”, hingga “Ruang Aman bagi Perempuan”. Kata-kata itu terdengar indah, tetapi sering kali berhenti sebagai jargon.
Fenomena ini tampak seperti kebiasaan lama pengurus negara setiap momentum hari besar: membuat flyer di media sosial, memasang baliho di pinggir jalan, memasang videotron dan menyampaikan ucapan seremonial yang terasa semakin basi. Ironisnya, semua itu kerap tidak sejalan dengan realitas di lapangan maupun kinerja nyata mereka.
Masyarakat tentu berhak menuntut dan mempertanyakan tipe pengelolaan negara yang seperti ini. Setiap tahun polanya hampir sama: perayaan simbolik yang tidak diikuti perubahan berarti. Publik pun mulai muak melihat siklus tersebut, yang tak jarang juga berkaitan dengan upaya menjaga simpati menjelang pemilu berikutnya.
Padahal, realitas yang dihadapi perempuan jauh dari kata seremonial. Dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 meningkat sebesar 14,07 persen, dengan total 376.529 kasus.
Di Sulawesi Utara, data UPTD PPA Dinas P3A Sulut mencatat sekitar 1.400 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020 hingga 2025. Angka ini kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan, karena masih banyak korban yang tidak mampu atau tidak berani melapor dengan berbagai alasan, mulai dari tekanan sosial hingga ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
Pengalaman Pendampingan Kasus di Lapangan Menunjukkan Betapa Beratnya Perjuangan Korban Mendapatkan Keadilan
Kasus pertama adalah kekerasan seksual terhadap anak di Minahasa Utara yang ditangani Polres Minahasa Utara. Laporan masuk sejak Januari 2024 dan melibatkan sembilan terduga pelaku. Namun hingga kini, hanya lima pelaku yang diproses hukum, sementara empat lainnya belum menunjukkan perkembangan penanganan.
Kasus kedua adalah kekerasan seksual terhadap anak disabilitas di Manado, yang ditangani Polresta Manado. Laporan telah dibuat sejak 1 April 2024, tetapi hingga saat ini proses penanganannya belum juga tuntas dan belum terlihat perkembangan signifikan.
Kasus ketiga juga terjadi di Polresta Manado, terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada Juli 2025. Hingga kini, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan. Ironisnya, orang tua korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku. Dalam kasus ini terdapat tiga terduga pelaku, namun belum satu pun diproses hingga tahap penyidikan.
Kasus keempat adalah kekerasan seksual terhadap anak berusia sembilan tahun di Polresta Manado. Laporan telah dibuat sejak Oktober 2024, tetapi sampai sekarang kasus tersebut belum juga selesai diproses dan terakhir diketahui masih berada pada tahap penetapan penyidikan.
Tidak seriusnya penanganan kasus kekerasan seksual sering kali disertai berbagai alasan: mulai dari kekurangan alat bukti hingga alasan teknis penyidikan. Namun bagi korban, alasan-alasan tersebut tidak menghapus kenyataan bahwa negara terlihat lamban, bahkan terkesan abai.
Dalam situasi seperti ini, perempuan korban bukan hanya menjadi korban kejahatan pelaku, tetapi juga korban dari pengabaian negara. Penantian panjang dan ketidakpastian hukum melahirkan luka batin yang mendalam. Ironisnya, para pengurus negara sering kali tidak pernah benar-benar menyadari penderitaan tersebut.
Contoh lain dapat dilihat pada penggusuran yang terjadi di kawasan Pondol Keraton, Manado, pada 23 April 2025. Rumah warga diratakan oleh eskavator atas perintah mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Achmad Patensili. Dari 17 rumah yang dirobohkan, tiga rumah bahkan tidak termasuk dalam daftar eksekusi, tetapi tetap dihancurkan.
Akibatnya, banyak warga kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan. Dalam peristiwa itu, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Setidaknya lebih dari 30 perempuan mengalami langsung dampak penggusuran pada hari yang mencekam tersebut.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman ini, organisasi dan lembaga seharusnya tidak cukup hanya menunjukkan eksistensi melalui flyer media sosial, diskusi formal, atau sosialisasi seremonial. Yang lebih dibutuhkan adalah keberanian untuk hadir bersama korban.
Organisasi perlu mengikis jarak dengan kaum marginal, meninggalkan keangkuhan struktural, dan berani melebur dengan kehidupan masyarakat akar rumput. Dengan lebih banyak mendengar daripada berbicara, mereka dapat memperoleh data dan pengalaman langsung dari para korban.
Dari sanalah evaluasi yang jujur bisa dilakukan untuk mendorong perubahan nyata bagi perempuan. Sebab budaya patriarki tidak akan pernah benar-benar runtuh jika gerakan hanya sibuk dengan urusan elitis organisasi dan lembaga.
Negara juga tidak akan mendengar jika pintunya tidak didobrak. Dan sering kali, yang harus melakukan dobrakan itu adalah perempuan-perempuan progresif itu sendiri. [Advokatmanado.com]
Posting Komentar untuk "Mereka “Dipaksa” Negara untuk Percaya Hukum dan Keadilan"