Dibungkam atas Nama Stabilitas: Potret Gelap Demokrasi Indonesia 2025
| Ilustrasi penangkapan aktivisi |
Pada 19 Desember 2025, pengurus negara menggelar konferensi pers terkait bencana di Sumatera. Mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal. Petugas di lapangan disebut telah mengorbankan jiwa dan raga, bahkan mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan korban bencana. Namun alih-alih mendapat apresiasi, negara justru mengeluhkan kritik publik dan menyebut petugas “dibully” oleh sebagian rakyat. Negara juga berharap para influencer yang dianggap memiliki anugerah komunikasitid ak memperkeruh suasana dan mendukung kerja-kerja pemerintah.
Pernyataan ini menunjukkan kegagalan negara memahami posisinya sendiri. Pengurus negara digaji dan diberi mandat oleh rakyat, sehingga wajar jika kinerjanya dikawal melalui saran, kritik, bahkan kecaman. Ketidakpuasan rakyat terhadap penanganan bencana seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan malah disikapi dengan keluhan, menyalahkan publik, apalagi mengarahkan rakyat untuk tunduk pada kehendak negara.
Kita sedang berhadapan dengan pengurus negara yang cengeng, baperan, miskin intelektualitas, buruk komunikasi, dan gagal mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Kritik frontal yang disampaikan Ramond Donny Adam alias DJ Donny berujung teror: ancaman pembunuhan, kiriman bangkai ayam, hingga pelemparan molotov ke rumahnya. Bahkan kritik yang disampaikan secara moderat oleh Sherly Annavita pun tetap dibalas teror—dilempari telur busuk, pesan bernada ancaman, hingga perusakan kendaraan.
Demokrasi Indonesia kini berada di titik nadir. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dikangkangi oleh mereka yang berkuasa demi melanggengkan kepentingannya dan membungkam suara kritis. Ini persoalan serius. Jika demokrasi lenyap, untuk apa lagi kita bernegara? Demokrasi adalah modal kolektif dalam membangun negara. Kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Membicarakan demokrasi 2025 tidak bisa dilepaskan dari peristiwa aksi besar Agustus–September. Aksi ini terjadi hampir serentak di berbagai wilayah Indonesia. Tuntutan demonstran jelas: negara harus melakukan evaluasi. Aksi dipicu oleh kebijakan Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen. Di daerah lain, seperti Bone, PBB-P2 dinaikkan hingga 65 persen dan memicu perlawanan warga.
Gelombang demonstrasi membesar setelah insiden penabrakan oleh Brimob terhadap seorang pengemudi ojek, Affan Kurniawan, yang berujung kematian. Tragedi ini memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran hingga awal September. Negara merespons dengan penangkapan sewenang-wenang atas nama stabilitas nasional. Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 dewasa dan 295 anak. Sementara Komnas HAM mencatat ada 11 korban jiwa buntut demonstrasi tersebut.
Pembungkaman dan kriminalisasi kritik jelas bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Meski sebagian demonstran telah dibebaskan, banyak di antaranya masih harus berjuang di meja hijau membuktikan diri tidak bersalah.
Dalih stabilitas nasional juga digunakan dalam kasus pengibaran Bendera Aceh saat warga mengirimkan bantuan. Bendera Aceh sejatinya legal. Perbedaan muncul karena negara menganggapnya sebagai bendera GAM, sementara warga Aceh memandangnya sah secara konstitusional berdasarkan Perjanjian Helsinki, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun No. 3 Tahun 2013. Alih-alih berdialog sehat, TNI dan Polri justru melakukan razia dan pemukulan terhadap warga, yang mengakibatkan luka serius.
Negara seharusnya memahami kritik dan ekspresi rakyat sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja yang dianggap buruk, bukan menuduhnya sebagai provokasi, gangguan keamanan, apalagi makar. Kritik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Sebagaimana amanah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sikap represif negara sangat berbahaya. Korban jiwa seharusnya menjadi alarm evaluasi, bukan justru ditutup dengan represi. Negara harus membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, bukan menciptakan ketakutan. Negara tidak boleh merasa paling tinggi dan berkuasa; wajahnya harus mencerminkan kemanusiaan agar rakyat kembali merasa aman dan nyaman dalam berdemokrasi.
Kita sudah terlalu lelah dengan memori kelam Orde Baru yang berkuasa 32 tahun. Trauma sejarah itu jangan sampai terulang. Meski generasi muda tidak mengalaminya secara langsung, mereka dapat mempelajarinya melalui sejarah, diskusi, dan dokumentasi. Dalam relasi negara–rakyat serta penggunaan aparat, rezim Prabowo–Gibran menunjukkan kecenderungan yang mengingatkan pada praktik Neo Orde Baru.
Alat Negara Harus Berbenah, Rakyat Harus Mendesak
Salah satu alat negara yang kerap melanggar HAM adalah Polri. Pada 30 Desember 2025, Kapolri mengakui kinerja institusinya belum sempurna dan meminta maaf, sekaligus mengajak publik untuk mengkritik. Namun pernyataan ini tampak sekadar basa-basi demi citra demokratis. Jika benar ingin bertanggung jawab, langkah paling jujur adalah mengundurkan diri atas kegagalan memimpin.
Tragedi Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 135 orang, kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, hingga kekerasan seksual oleh Fajar Widyadharma Lukman—semuanya terbongkar karena desakan publik. Tidak pernah ada kasus besar yang selesai karena kesadaran dan inisiatif internal Polri. Artinya, Polri baru bergerak jika ada “pecutan” dari rakyat.
Polri juga membangkang Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Alih-alih menarik anggotanya, Kapolri justru menerbitkan Perpol No. 10 Tahun 2025 yang melegitimasi penugasan Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga. Sikap ini mempertegas bahwa ajakan menerima kritik hanyalah lip service.
Rakyat sudah muak dengan retorika. Yang dibutuhkan adalah kerja konkret: menyelesaikan setiap laporan perkara dari Polsek hingga Mabes Polri. Jika tugas pokok ini saja gagal, maka seluruh pernyataan Kapolri tak lebih dari omong kosong.
Presiden harus mengontrol dan membatasi Polri, bukan menjadikannya alat pelanggeng kekuasaan. Legislatif juga harus berani lebih galak. Jangan biarkan institusi ini menjadi liar dan buas. Penguasa di Senayan wajib bertindak tegas ketika Polri menyimpang.
Rakyat tidak punya urusan personal dengan Kapolri, Panglima TNI, DPR, atau Prabowo–Gibran. Rakyat berurusan dengan sistem negara yang kacau balau. Karena itu, demokrasi harus terus diperjuangkan, HAM harus dipertahankan, dan kekuasaan harus terus diawasi. Perubahan tidak pernah diberikan cuma-cuma oleh negara, ia direbut oleh rakyat yang sadar dan berani.
Penulis: Asmara Dewo
Posting Komentar untuk " Dibungkam atas Nama Stabilitas: Potret Gelap Demokrasi Indonesia 2025"