Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Putusan PN Manado dalam Perkara Hamid Sowohi: Penegasan Prinsip Perlindungan Anak dan Ujian Perspektif Korban dalam Peradilan Pidana

Aliansi Tateli II Melawan KS menggelar aksi

Pendahuluan

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado terhadap terdakwa Hamid Sowohi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum perlindungan anak di Sulawesi Utara. Pada Senin, 26 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp100.000.000, serta restitusi kepada korban sebesar Rp15.599.000. Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui proses panjang yang sarat hambatan struktural, tekanan sosial, dan perdebatan serius mengenai posisi serta hak korban dalam sistem peradilan pidana.

Pertimbangan Hukum dan Dasar Pemidanaan

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini menegaskan adanya pemberatan pidana apabila pelaku kekerasan seksual adalah pendidik atau tenaga kependidikan, mengingat relasi kuasa dan kepercayaan yang melekat pada posisi tersebut. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan seksual di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus ditanggapi dengan hukuman yang proporsional dan berorientasi perlindungan.

Selain pidana penjara dan denda, kewajiban pembayaran restitusi menunjukkan pengakuan negara atas kerugian korban, baik secara material maupun immaterial. Restitusi tidak semata dimaknai sebagai kompensasi finansial, tetapi sebagai bagian dari pemulihan hak korban dalam kerangka keadilan restoratif yang berperspektif korban.

Kekerasan Seksual Bukan Delik yang Dapat Didamaikan

Selama proses perkara, keluarga korban mengalami tekanan psikologis akibat upaya-upaya mediasi yang berulang kali diajukan oleh terdakwa. Praktik tersebut menegaskan masih kuatnya pandangan keliru bahwa kekerasan seksual dapat diselesaikan secara damai. Padahal Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali dalam hal pelaku adalah anak.

Dengan demikian, setiap upaya mendorong perdamaian dalam perkara ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan hukum positif yang berlaku.

Peran Tekanan Publik dan Aliansi Masyarakat

Putusan ini tidak dapat dilepaskan dari peran aktif masyarakat Tateli II dan terbentuknya Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual. Sejak tahap penyelidikan, perkara ini menghadapi berbagai hambatan, termasuk lambannya penanganan di Unit PPA Polresta Manado serta bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan.

Situasi mencapai titik kritis ketika terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya tindak pidana. Rencana demonstrasi di sekolah dan Kejaksaan Negeri Manado menjadi bentuk kontrol publik atas kinerja aparat penegak hukum. Meskipun pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara telah dinyatakan P-21, Aliansi tetap bersikukuh melanjutkan aksi sebagai ekspresi hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penahanan terdakwa yang dilakukan pada dini hari 12 September 2025 menunjukkan bahwa tekanan publik masih menjadi faktor penting dalam mendorong aparat bertindak responsif terhadap keresahan masyarakat.

Kontroversi Pengusiran Kuasa Hukum Korban

Salah satu catatan paling problematis dalam perkara ini adalah pengusiran Kuasa Hukum Korban dalam persidangan tertutup pada 5 November 2025. Ketua Majelis Hakim beralasan bahwa korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum dan LPSK. Pandangan ini mencerminkan kekeliruan serius dalam memahami peran masing-masing aktor dalam sistem peradilan pidana.

Secara normatif, Jaksa Penuntut Umum bertugas mewakili kepentingan negara untuk menuntut terdakwa, LPSK berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban, sedangkan Kuasa Hukum Korban berperan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban, termasuk memastikan hak-hak korban dipenuhi di setiap tahap proses peradilan. Peran ini dijamin oleh UU Advokat, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPKS, serta Perma Nomor 3 Tahun 2017.

Ironisnya, rujukan Ketua Majelis Hakim pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) justru memperkuat posisi Kuasa Hukum Korban. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 23 ayat (2) UU SPPA menegaskan hak anak korban untuk didampingi oleh orang tua dan/atau pihak yang dipercaya. Dalam perkara ini, ayah korban secara eksplisit menyatakan kepercayaan dan persetujuannya terhadap pendampingan oleh Kuasa Hukum Korban.

Refleksi: Darurat Kekerasan Seksual dan Tantangan Aparat Penegak Hukum

Perkara ini kembali menegaskan bahwa Sulawesi Utara berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Putusan PN Manado patut diapresiasi dari aspek pemidanaan dan restitusi, namun proses persidangan juga membuka fakta bahwa aparat penegak hukum masih kerap abai terhadap perspektif korban, hak asasi manusia, dan profesionalisme dalam menafsirkan hukum.

Padahal Pasal 21 UU TPKS secara tegas mengamanahkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memiliki integritas, kompetensi, serta pelatihan khusus dalam menangani perkara kekerasan seksual yang berperspektif korban dan HAM. Tanpa pemenuhan mandat ini, keadilan bagi korban akan terus bergantung pada tekanan publik, bukan pada sistem hukum yang seharusnya bekerja secara otomatis dan berkeadilan.

Penutup

Putusan terhadap Hamid Sowohi merupakan capaian penting, namun sekaligus pengingat bahwa perjuangan korban kekerasan seksual belum selesai. Keadilan tidak boleh menjadi hasil dari keberuntungan atau kegigihan masyarakat semata, melainkan harus menjadi jaminan konstitusional yang ditegakkan secara konsisten oleh negara melalui aparat penegak hukumnya. [Advokatmanado.com/Rilis Pers Aliansi Tateli II]

Posting Komentar untuk "Putusan PN Manado dalam Perkara Hamid Sowohi: Penegasan Prinsip Perlindungan Anak dan Ujian Perspektif Korban dalam Peradilan Pidana"