Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Jolly Roger, Penguasa Tak Nyenyak Tidur Menyambut 17 Agustus 2025

Foto Chanel7.id, Keterangan Foto Bendera Dari Tokoh Fiktif

Advokatmanado.com - Kemunculan simbol bendera bajak laut dari komik One Piece belakangan ini membuat sebagian penguasa terlihat gelisah. Reaksinya pun berlebihan: mulai dari ancaman pidana terhadap netizen, hingga dugaan intimidasi oleh aparat kepada warga yang mengunggah gambar tersebut.

Padahal, One Piece hanyalah komik fiksi petualangan garapan Eiichiro Oda. Ceritanya berpusat pada kelompok Bajak Laut Topi Jerami yang mencari harta karun sambil melawan berbagai bentuk ketidakadilan: eksploitasi, penindasan, hingga feodalisme. Komik ini justru mengajarkan nilai-nilai kebaikan seperti kejujuran, keberanian, solidaritas, dan perlawanan terhadap tirani—nilai-nilai yang sebetulnya ditanamkan juga dalam pendidikan sejak dini.

Namun, reaksi penguasa terhadap bendera fiksi ini terasa berlebihan. Mereka menyebutnya sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara, tindakan provokatif, hingga upaya memecah belah bangsa. Padahal, kemunculan masif simbol Jolly Roger di media sosial justru mencerminkan keresahan rakyat terhadap kondisi negara.

Kemarahan publik dipicu berbagai kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, seperti rencana pengambilalihan tanah terlantar oleh negara, pemblokiran rekening bank tidak aktif selama tiga bulan, serta sulitnya generasi muda mendapatkan pekerjaan. Janji kampanye seperti "19 juta lapangan kerja" dari Gibran Rakabuming belum terbukti. Ketidakpuasan ini akhirnya diekspresikan dalam bentuk sindiran visual: Jolly Roger.

Simbol bajak laut ini seakan mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, Prabowo yang dikenal temperamental malah menanggapi kritik dengan tuduhan: menyebut pengkritik sebagai "antek asing" dan "pemecah bangsa", bukannya introspeksi. Tanggapan seperti ini justru menunjukkan kedewasaan politik yang belum matang.

Kekhawatiran publik bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tapi juga tentang menguatnya peran militer di ranah sipil. RKUHAP dan UU TNI yang direvisi belakangan memperkuat sinyal tersebut. Masyarakat masih menyimpan trauma masa Orde Baru, ketika militer terlibat pelanggaran HAM secara luas. 

Kebijakan Prabowo seperti retret kepala daerah, pembentukan Komite Cadangan, dan program makan bergizi gratis yang dikawal TNI, menunjukkan kecenderungan pemerintahannya yang "militeristik". Namun rakyat kini hidup di era demokrasi, bukan di bawah komando tangan besi. Ketika rakyat bersuara, mestinya dijawab dengan dialog, bukan represi.

Dalam kajian sosiologi sastra yang dilakukan Abdul Azis dan Aulia Rahmaddin, One Piece arc Wano menggambarkan kondisi masyarakat yang tertindas oleh penguasa korup. Tokoh antagonis seperti Orochi dan Kaido digambarkan menindas rakyat miskin yang hidup dalam ketakutan. Sementara itu, kelompok Bajak Laut Topi Jerami hadir sebagai simbol harapan, keberanian, dan persatuan dalam melawan penindasan.

Kisah ini bukan sekadar hiburan, melainkan gambaran sosial yang bisa menyentuh realitas. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa menjadi inspirasi untuk pendidikan karakter dan semangat kewarganegaraan.


Hak Rakyat Mengibarkan Simbol Fiksi

Tidak ada larangan dalam undang-undang mengibarkan bendera dari komik, anime, atau karya fiksi lain. Itu bagian dari kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Lucu rasanya jika seseorang ditangkap hanya karena mengibarkan bendera Jolly Roger. Sebuah ekspresi yang wajar dalam budaya populer, bukan ancaman terhadap negara. Selama tidak mencoret atau merusak bendera Merah Putih, tak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebagai peringatan, tindakan seperti mencoret atau menulis di Bendera Negara memang dilarang Pasal 24 huruf d UU No. 24 Tahun 2009. Misalnya, beberapa siswa sempat dijerat hukum karena menulis kata “Gaza” di bendera merah putih. Begitu juga dengan kasus pembakaran bendera Merah Putih oleh sembilan mahasiswa di Bone pada 2011 sebagai bentuk protes terhadap dugaan korupsi. Tindakan seperti itu jelas melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Masyarakat berhak mengekspresikan pendapatnya—termasuk lewat simbol seperti bendera Jolly Roger—selama tidak melanggar aturan perundang-undangan, terutama terkait kehormatan Bendera Merah Putih. Tapi negara juga harus belajar: mendengar suara rakyat, bukan malah membungkamnya.

Kritik bukan ancaman. Kritik adalah cermin. Dan penguasa yang takut pada simbol fiksi, barangkali sedang berhadapan dengan bayangannya sendiri.

Penulis: Asmara Dewo

Posting Komentar untuk "Gegara Jolly Roger, Penguasa Tak Nyenyak Tidur Menyambut 17 Agustus 2025"