All Eyes on Unima

Ilustrasi pelau pelecehan seksual
Advokatmanado.com-Kita tidak bisa diam atas kekerasan seksual yang sudah memakan korban jiwa, hari ini EMM. Dan itu bisa kembali terjadi jika kita lengah dalam kekerasan seksual yang masuk ke dalam sistem pendidikan. Predator seksual berkuasa dengan posisi strategis, menentukan keinginan penuh terhadap mahasiswa. Adanya ketimpangan relasi kuasa itu dimanfaatkan oleh predator seksual untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Dalam kasus EMM, kematiannya yang menggemparkan Sulawesi Utara, nama Danny Alry Masinambow, S.Pd., M.Pd selaku dosen dari EMM mencuat. Dalam sepucuk surat yang ditinggalkannya, EMM menyebut Danny Alry Masinambow, S.Pd., M.Pd sebagai pelaku pelecehan seksual.
Publik juga menilai lambannya respon pihak kampus dalam menangani perkara kekerasan seksual. Padahal berdasarkan informasi, EMM sudah melaporkannya ke berbagai dosen. Pada 19 Desember 2025 ketika EMM melaporkan ke Satgas PPKPT langsung, hanya menerima laporan saja tanpa tindak lanjut yang progresif, seperti membuat EMM lebih nyaman, percaya diri, dan perlindungan dari kampus.
Padahal menurut Pasal 49 ayat (2) Permendikbudristek No. 55 Tahun 20024 tentang Penanganan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi menyebutkan:
“Laporan dugaan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung, melalui kanal pelaporan yang disediakan dalam bentuk:
1. surat tertulis;
2. telepon;
3. pesan singkat elektronik;
4. surat elektronik; dan/atau;
5. bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor.
Setelah menerima laporan, Satgas PPKPT mestinya memberikan rasa aman dan pendampingan psikis terhadap korban atau pelapor, sebagaimana Pasal 52 ayat (1) Permendikbudristek:
“Satuan tugas atau Inspektorat Jenderal dapat melakukan tindakan awal terhadap korban, saksi, atau pelapor, berupa:
a. memfasilitasi keamanan korban, saksi, atau pelapor;
b. memfasilitasi bantuan pendampingan psikis…
Sebaiknya pihak kampus, terutama Satgas PPKPT Unima bisa memahami betul kondisi korban kekerasan seksual. Untuk berani melaporkan saja itu sungguh kondisi korban yang luar biasa. Di tengah rasa traumatis, kebingungan, dan takut, EMM masih berusaha untuk melawan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia menuntut keadilan atas perilaku Danny Alry Masinambow, S.Pd., M.Pd.
Kita mesti selalu berupaya waspada dalam setiap langkah penanganan perkara kekerasan seksual, ketika korban berani bersuara. Terlapor mulai gelisah, takut rahasianya terbongkar, maka “segala upaya” akan dilakukan agar permasalahan tersebut tidak berujung yang merugikannya. Oleh karena itu posisi pelapor atau korban semakin rentan, jika “kekuatan” dari terlapor mulai dikerahkan.
Pertanyaannya adalah seberapa cepat kita benar benar memberikan rasa nyaman dan aman kepada korban? Karena terlapor juga bergerak cepat. Pada kasus kasus tertentu yang berhubungan dengan pembunuhan atau femisida, alat bukti utama itu dihilangkan oleh pelaku. Siapa alat bukti utama, yaitu korban.
Rocky Gerung menjelaskan teori Economic Analysis of Law yang ditulis oleh Richard A. Posner, yaitu cara pandang hukum melalui perspektif ilmu ekonomi. Menganalisis hukum melalui prinsip-prinsip dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi mengajarkan efisiensi. Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Pelaku kriminal juga berpikir sebagai homo economicus.
Jadi bagi pelaku kriminal, jika dia memerkosa disamakan hukuman mati. Bahaya bagi dia. Kalau dia memerkosa sekaligus membunuh. Sama juga mendapatkan hukuman mati. Mana lebih efisien? Mending memerkosa sambil membunuh sehingga saksinya hilang. Pelaku kriminal selalu berpikir efisen.
Kembali ke soal Kampus Unima, harapan kita adalah adanya perubahan secara radikal di tubuh kampus. Tidak bisa kasus kekerasan seksual ini cuma menguap (baca viral) begitu saja ke publik, mesti ada tindak lanjut yang berdampak pada kampus, mahasiswa, dan masyarakat.
Unima harus meminta maaf secara tulus, berani berkata jujur, mengakui kekeliruannya, dan melakukan upaya progresif terhadap permasalahan serius ini. Publik tidak ada permasalah personal dengan pengurusnya, publik hanya mengkritik keras terhadap sistem kampus. Dan publik, tentu saja kecewa dan marah terhadap terduga pelaku kekerasan seksual Danny Alry Masinambow, S.Pd., M.Pd.
Penulis: Asmara Dewo
Posting Komentar untuk "All Eyes on Unima"