Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Polresta Manado sampai Kejari Manado, Korban Kekerasan Seksual Anak Disabilitas Belum Mendapatkan Keadilan

Polresta Manado | Foto PH Korban

Advokatmanado.com-Menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas beberapa bulan lalu, Penasihat Hukum (PH) korban menghubungi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara. Adapun Hasil percakapan melalui whatsapp, I Dewa menyarankan agar PH bisa berkoordinasi langsung dengan Kasatreskrim Polresta Manado Kompol M. Isral.

PH pun menghubungi langsung Isral agar kasus kekerasan seksual (KS) yang sudah 1,3 tahun ini bisa dituntaskan segera. Sudah dua kali PH menghampiri kantor Isral, tapi belum juga ketemu, dan sempat bertemu dengan Wakil Kasatreskrim Polresta Manado. Dan pada 7 Juli 2025 PH korban bertemu langsung dengan Isral, dan menceritakan kasus KS terhadap anak disabilitas. 

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Isral menyuruh PH korban untuk datang lagi esok paginya ke Unit PPA agar sekaligus berjumpa dengan Kanit PPA Polresta Manado AKP Sidete. Karena menurut Isral harus mendengar langsung dari Kanit PPA, jadi bertiga agar berjumpa di Unit PPA.

Keesokan paginya PH Korban sudah di Polresta Manado berharap perjumpaan itu bisa menghasilkan solusi agar kasus KS yang dialami korban bisa naik ke tahap II setelah P19 dari Remblis Lawendatu, S.H., M.H. Tapi PH korban hanya berjumpa dengan Sidete, obrolan beberapa jam tersebut belum menghasilkan solusi bagaimana melengkapi berkas perkara. 

Hingga akhirnya PH kembali mencari Isral di ruangannya. Dengan wajah kesal Isral menjumpai PH korban dan Kanit PPA. Alasan Isral belum bisa menyusul ke Unit PPA karena ia ada agenda sehingga tidur pukul lima pagi, jadi butuh istirahat.

Hasil koordinasi antara Isral, Kanit PPA Sidete, dan PH korban ialah penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa, yaitu mengambil keterangan dari dokter yang mengeluarkan visum et repertum, mengambil keterangan korban lagi, dan lain lain. Untuk koordinasi PH selanjutnya, Isral menyarankan agar PH bisa langsung ke Sidete. Karena menurutnya, Sidete adalah perwakilannya dalam menuntaskan kasus KS ini.

Kasus ini mulai terbongkar pada Maret 2024, ibu korban merasa heran terhadap korban karena sudah dua bulan tidak datang bulan. Setelah dicek menggunakan tes pack, ternyata korban positif hamil. 

Lalu ibu korban menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi, dan korban menjelaskan bahwa Tersangka MB mengajak ke sebuah rumah yang saat itu tidak ada penghuninya. Di rumah tersebut MB melakukan kekerasan seksual (persetubuhan), keluarga korban mendatangi Polresta Manado mengadukan kejadian yang dialami anaknya.

Untuk membantu mengkontruksikan kasus kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, sebenarnya PH sudah membuat Legal Opinion (LO) ke Penyidik dan Jaksa Remblis Lawendatu, S.H., M.H. 

Pada poin penjabarannya ialah mestinya APH (Aparat Penegak Hukum) bisa menerapkan UU No. 12 Tahum 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lihat Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU TPKS, Pasal 6 huruf c UU TPKS. 

Beberapa yurisprudensi korban KS anak adalah Perkara Nomor 433/Pid.Sus/2023/PN Mtr yang telah menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara, denda 100 juta, dan membayar restitusi 6,5 juta.

Lihat juga pada yurisprudensi Perkara Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 6 huruf c UU TPKS dan terdakwa divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

UU TPKS tidak hanya mengatur hukum materil saja, tetapi juga mengatur hukum formil, sehingga alat bukti pada kasus kekerasan seksual diperluas.

Pasal 24 UU TPKS: 

“1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. 2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik. 3. Termasuk alat bukti surat yaitu: a. surat keterangan psikolog klinis dan/ ataupsikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; b. rekam medis; c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau d. hasil pemeriksaan rekening bank.”

Selanjutnya terkait pembuktian bersalah yang dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1) UU TPKS menjelaskan:

“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.” 

Selanjutnya pada ayat (4) juga ditekankan terkait korban disabilitas “Keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas mempunyai hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan penyandang disabilitas.”

Menurut Sullivan dan Knutson (2000) yang dikutip Hassouneh-Phillips, McNeff, dan Noonan (2012) perempuan dengan disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan seksual karena mereka seringkali dianggap sebagai objek seksual yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan atau menolak tindakan seksual. Selain itu perempuan disabilitas juga mungkin mengalami kesulitan dalam memahami situasi yang berpotensi berbahaya atau dalam memproses informasi untuk membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang memicu kekerasan seksual.

Lebih lanjut menurut Sulivan dan Knutson, faktor faktor lain yang dapat meningkatkan resiko kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas meliputi ketergantungan pada orang lain untuk merawat dan membantu, keterbatasan mobilitas dan komunikasi, serta ketidaktahuan tentang hak hak mereka dan kurangnya akses terhadap informasi tentang kekerasan seksual (Jihan Kamilla Azhar, dkk, 2023). Berdasarkan data WHO pada 2021 bahwa penyandang disabilitas memiliki resiko tiga kali lebih tinggi mengalami kekerasan seksual dibandingkan non disabilitas (Tempo, 2024).

Meskipun Penyidik PPA Polresta Manado menerapkan Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, bisa tetap menerapkan hukum formil dalam UU TPKS.

Dalam wawancara yang dilakukan IJRS terhadap Jaksa Ahli Madya pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI, Erni Mustika Sari, dijelaskan bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf j UU TPKS mengadopsi konsep blanco strafbepaling. 

Melalui konsep blanco, pasal ini menjangkau ketentuan peraturan perundang undangan yang sudah dan akan datang yang tidak disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai i. Sehingga Pasal Pasal di luar UU TPKS, yang disebutkan sebagai TPKS tetap digabungkan dalam satu kualifikasi sebagai TPKS dalam undang undang ini.

Sebagai implikasinya segala ketentuan terkait hukum formil dari tindak pidana tersebut, meskipun dipidana berdasarkan aturan di luar TPKS harus tunduk pada pengaturan hukum cara yang ada dalam UU TPKS. Pengaturan hukum formil pada UU TPKS merupakan lex spesialis dari pengaturan yang ada dalam KUHAP. Hal ini bertujuan untuk melindungi, memberikan, mekanisme penanganan korban TPKS, pembuktian, dan lain sebgainya yang tidak diatur oleh undang undang lain (Siti Ismaya, dkk, 2024)

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa: a. saksi, yang terdiri dari saksi korban, ibu korban, dan saudaranya; b. bukti surat, yang terdiri dari VER/144/IV/2024/RS.Bhy dan Surat Keterangan Psikolog Klinis dari Elis Ratnawati S.Psi, M.Si, Psikolog. 

Maka berdasarkan bukti yang telah ada sebenarnya sudah cukup untuk mengantarkan kasus kekerasan seksual tersebut di pengadilan. Tapi tampaknya Jaksa Remblis Lawendatu, S.H., M.H punya pendapat lain dalam memahami alat bukti dan mengkontruksikan kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas. 

Penulis: Asmara Dewo

Posting Komentar untuk "Dari Polresta Manado sampai Kejari Manado, Korban Kekerasan Seksual Anak Disabilitas Belum Mendapatkan Keadilan"