Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak yang Belum Tahu, Ini Peran Penting Paralegal dalam Pengadvokasian

Ilustrasi Paralegal
Ilustrasi Paralegal | Foto Ekaterina Bolovtsova/Pexels.com

Advokatmanado.com-Paralegal, banyak yang tidak tahu apa perannya dalam pengadvokasian. Bahkan saat mengadvokasi pada tahap non litigasi saja, terkadang anggota Polisi tidak tahu Paralegal. Kurang familiarnya peran paralegal sebenarnya merugikan para pencari keadilan. Dan kita tahu di negeri ini mencari keadilan seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Ada keadilan, tapi tak terlihat. 

Banyak APH (Aparat Penegak Hukum) yang menghadapi Advokat saja sudah ribet. Ribet karena Advokat memang bertugas menjalankan undang-undang, sama halnya dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim. Namun dalam beberapa hal tertentu terjadi penafsiran hukum yang berbeda. Di situlah pergulatan pikiran dan pengadvokasian bermula.

Tambah lagi Paralegal, siapa pula Paralegal ini? Apakah perannya disambut hangat oleh APH, atau jangan-jangan Paralegal ini tidak dianggap ada. Padahal Paralegal diakui eksistensinya berdasarkan undang-undang dan peraturan menteri.

Nah, karena itulah kami menyusun artikel agar publik luas memahami siapa paralegal? Bagaimana pendidikannya? Apa dasar hukum dalam pengadvokasian? Dan lain sebagainya: 

1. Siapa Paralegal

Ilustrasi Paralegal
Ilustrasi Paralegal | Foto Ekaterina Bolovtsova/Pexels.com

Buku Panduan Memilih dan Menggunakan Jasa Advokat yang ditulis oleh Ismantoro Dwi Yuwono, mewawancarai Direktur LBH Yogyakarta Muhammad Irsyad Tamrin tentang Paralegal pada 2011 lalu. Menurut Irsyad betapa berperannya Paralegal ini dalam melakukan asistensi dan pencerdasan hukum di tengah masyarakat. 

Paralegal tidak seperti Pokrol, Pengacara ataupun Advokat, yang dalam menjalankan profesinya dapat beracara di depan pengadilan. Paralegal bekerja dengan cara asistensi. Contoh konkret dalam asistensi Paralegal adalah pembimbingan pembuatan Surat Gugatan, yang kemudian orang yang dimbimbing itulah mendaptarkan gugatan sendiri. Selain itu memberikan masukan-masukan hukum terhadap orang yang berpekara di pengadilan, melakukan penyuluhan hukum, dan lain-lain. Dan perlu digarisbawahi Paralegal dalam kerja-kerjanya tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi di bawah koordinasi LBH.

Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjelaskan: “Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.”

Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 menerangkan “Pemberi Bantuan Hukum adalah adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Kartiko Nurintias “Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.”

Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum “Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum.”

Sederhananya Paralegal adalah setiap orang yang dibekali pendidikan hukum untuk mengadvokasi berbagai kasus dalam pengawasan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. Penting bagi Paralegal adalah selalu dalam pengawasan Advokat dan Direktur Pemberi Bantuan Hukum, bukan untuk membatasi gerakannya, tapi  sebagai pengingat bahwa Paralegal mungkin dalam pengadvokasiannya masih ada yang kurang.

Nah, siapa yang bisa direkrut jadi Paralegal? Pasal 4 Permenkumham No. 3/2021 menjelaskan: “Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 tahun; c. memiliki kemampuan membaca dan menulis; d. bukan anggota TNI dan Polri, atau Aparatur Sipil Negara; dan e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

2. Pendidikan Paralegal

Ilustrasi Paralegal
Ilustrasi Paralegal | Foto Fauxel/Pexels.com

Paralegal tidak serta merta mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum, meski ada pendidikan yang terstruktur dan sistematis. Pendidikan ini berguna bukan hanya untuk Paralegal dalam kualitasnya saja, tapi demi para pencari keadilan. Mengingat masih minimnya Advokat, tidak sebanding dengan masyarakat yang membutuhkan pengadvokasian. Terlebih lagi di daerah-daerah terpencil, sangat penting membentuk Paralegal yang cerdas dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum “Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi: a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat. 

Hal itu juga sudah ditegaskan dalam Pasal 10 UU No.16/2011, “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi Advokat, Paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.”

Atas pembekalan itu pula Paralegal siap mengadvokasi warga lainnya, bahu-membahu mencicil segala persoalan di komunitasnya. Misalnya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Manado melahirkan Paralegal yang konsentrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Mengingat begitu tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepanjang 2022 saja sudah terjadi 34 kasus, sebagaimana laporan disampaikan Berita Manado.

Paralegal ini juga sebagai kaki-tangan Advokat dalam memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat cerdas hukum. Agar mengurangi tindakan kriminal di sekitar tempat tinggal mereka. Selain itu pula agar masyarakat tidak jadi pelaku atau korban kekerasan seksual. Untuk memahami lebih lanjut kekerasan seksual bisa baca ini Mengalami Kekerasan Seksual, 7 Hal Ini yang Harus Diperhatikan

Atau juga Paralegal dari kalangan masyarakat terdampak pertambangan dari perusahaan. Paralegal ini mendampingi warga lainya dalam memenuhi hak-hak normatifnya, dan terpenting adalah mampu memobilisasi masyarakat untuk menolak tambang perusahaan yang melanggar hukum dan HAM.

Mengutip BBC.Com, Koordinator Jatam (Jaringan Tambang) Merah Johansyah mengatakan sepanjang 2020 terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700.000 hektare lahan rusak. 

“Di mana ada tambang di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan,” kata Merah. 

3. Legal Standing Paralegal

Ilustrasi Paralegal
Ilustrasi surat tugas | Foto Rodnae Productions/Pexels.com

Pasal 3 ayat 2 Permenkumham No. 3/2021 menjelaskan “Dalam memberikan bantuan hukum, Paralegal wajib melaksanakan bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.”

Selanjutnya Pasal 9 Permenkumham No. 3/2021 “Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum.”

Nah, untuk mengadvokasi sebagaimana diatur Pasal 11 Permenkumham No. 3/2021 “Paralegal dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas.” Dengan begitu Paralegal akan lebih leluasa dan diberikan ruang dalam pendampingan hukum. Mengingat terkadang pihak lawan selalu mencari celah sampai hal-hal terkecil.

Kartu Identitas itu sangat penting, sama halnya dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) Advokat untuk bersidang. Tidak bisa menunjukkan itu, siap-siap diusir hakim galak. Mengingat hakim ‘tegas’ dalam menerapkan hukum.

Jadi Paralegal juga punya legal standing, ‘Kartu Sakti’.

4. Paralegal dalam Pengadvokasian

Pendampingan Paralegal
Ilustrasi pendampingan demonstrasi oleh Paralegal | Foto Kelly/Pexels.com

Dalam pengadvokasian ada dua yang dikenal secara umum, yaitu pengadvokasian litigasi, yaitu penyelesaian perkara dalam persidangan. Sedangkan pengadvokasian non litigasi penyelesaian perkara di luar persidangan.

Jadi apa kerja konkret Paralegal? Sudah disinggung di atas, Paralegal membantu Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana Pasal 9 Permenkumham No.3/2021 “Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum.” 

Berikutnya Pasal 10 “Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa: a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau c. bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.”

Dengan begitu Paralegal berhak mengadvokasi kelompoknya untuk berhadapan/berdiskusi/berdebat/mengkritik pejabat pemerintahan, instansi APH (Aparat Penegak Hukum), bertemu dengan anggota legislatif, pejabat kementerian, bahkan sampai ke Presiden. Luas sekali tugasnya, sepanjang Paralegal tersebut benar-benar beriktikad baik mewakili kelompoknya atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Selanjutnya apakah sebatas itu kerja-kerja Paralegal? Tidak juga! Paralegal juga bisa ikut dalam proses litigasi. Namun ada syarat dan batasan-batasan tertentu. Sebagaimana pula yang sudah disampaikan di awal tadi, Paralegal meski didampingi Advokat, tidak bisa melakukan persidangan tanpa Advokat dari Pemberi Bantuan Hukum. 

Kata kunci pengadvokasian Paralegal adalah adanya koordinasi dan pengawasan Advokat atau Direktur Pemberi Bantuan Hukum. Jadi sesederhana itu saja memahami peran Paralegal memberikan bantuan hukum. 

Lalu timbul pertanyaan, apakah seseorang yang magang Advokat di kantor Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum) juga disebut Paralegal? Iya, lihat Pasal  4 Permenkumham No. 3/2021 di atas tadi. Paralegal juga harus dibekali pendidikan? Betul, magang Advokat di kantor Pemberi Bantuan Hukum malah sudah mempraktikkan itu semua, tugas Advokat hanya bersidang, anak magang tadilah yang mengurus itu semua, mulai dari pemberkasan, mengumpulkan alat bukti, menyiapkan saksi, menghadap pihak-pihak terkait dalam perkara, berkoordinasi dengan klien dan APH, tak jarang pula membuat gugatan, replik, dan pledoi.

Itulah beberapa ulasan tentang betapa pentingnya peran Paralegal. Paralegal ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, oleh karena itu setiap lembaga bantuan hukum bisa memperluas lagi kuantitas dan kualitas Paralegal. Organisasi hukum dan organisasi masyarakat  perlu pula mendorong undang-undang untuk menguatkan eksistensi Paralegal lagi. Hal ini semata-semata demi pengadvokasian masyarakat dan pencari keadilan, khususnya kaum miskin, kaum rentan, dan kaum termarjinalkan.

Infografis Paralegal
Infografis Paralegal | Asmara Dewo/Advokatmanado.com

Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum

Pembaca juga bisa menyampaikan pendampatnya terkait tidak adanya penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar persidangan dengan berkomentar di Instagaram Advokat Manado di bawah ini!


Posting Komentar untuk "Banyak yang Belum Tahu, Ini Peran Penting Paralegal dalam Pengadvokasian "